Banjar Getas Kawan memberi waktu satu sepekan pada warga Dharma Sanmata. Jika batas waktu tersebut diabaikan, maka warga Getas Kawan akan mengambil tindakan lebih keras.
GIANYAR - Bali Tribun
Keluarnya SK Bupati perihal pencabutan SK pemekaran Banjar Dharma Sanmata, rupanya bukan menjadi jaminan konflik di Getas Kawan, Buruan akan mereda. Buktinya, hingga Minggu (22/8) kemarin, pagar maish terpasang di pekarangan warga Dharma Sanmata.
Warga Getas Kawan hanya menyisakan ruang melintas untuk aparat pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan. Para Kepala Keluarga Dharma Sanmata diberi batas waktu seminggu untuk bergabung kembali ke Getas Kawan.
Kelian Banjar Getas Kawan Ketut Sudiarta mengatakan, sesuai hasil paruman warga, dengan adanya SK pembatalan, warga Banjar Dinas Dharma Sanmata diwajibkan bergabung kembali dengan Getas Kawan. “Warga Dharma Sanmata, kami beri kesempatan seminggu untuk menyatakan kepastiannya bergabung sesuai hasil paruman banjar,” ujarnya.
Sudiarta mengharapkan warga Dharma Sanmata tidak menganggap enteng permintaan itu. Warga Getas Kawan akan akan menggelar aksi yang lebih tegas lagi bila batas waktu itu dilanggar. “Bila tidak ada jawaban, warga kami akan memperapat pagar,” ujarnya.
Seperti diketahui pekan lalu, warga Getas Kawan memagari pekarangan rumah warga Dharma Sanmata dengan bambu sehingga terkurung di dalam rumah. Sementara itu, warga Dharma Sanmata kecewa karena karena pagar tersebut tidak dibongkar.
Salah seorang tokoh Dharma Sanmata I Wayan Nekel meminta aparat pemerintah dan keamanan agar bertindak tegas. “Sesuai janjinya, bila pagar itu tidak dibongkar, aparat yang akan membongkarnya. Mana buktinya?” ujarnya kesal.
Warga Dharma Sanmata disebutkan akan memohon perlindungan ke Pemprov Bali, Polda Bali dan Komnas Ham. “Padahal pemagaran itu sudah jelas-jelas merupakan tindak pidana dan melanggar HAM,” ujarnya. asn





