DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 1.116 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka tersebar di semua lapas dan rutan di delapan kabupaten di Bali.
“Warga binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 1.116 orang, dan dari angka tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu usai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu (22/4/2023).
Anggiat menjelaskan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, warga binaan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Rincian 1.116 narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri yakni di Lapas Kerobokan 197 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 78 orang, Lapas Narkotika Bangli 475 orang, Lapas Karangasem sebanyak 64 orang.
Berikutnya Lapas Tabanan 38 orang, Lapas Singaraja 45 orang, LPKA Karangasem 7 orang, Rutan Klungkung 24 orang, Rutan Bangli 105 orang, Rutan Gianyar 47 orang, dan Rutan Negara sebanyak 36 orang.
Sedangkan 13 narapidana yang langsung bebas yakni 7 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 5 orang narapidana di Lapas Narkotika Bangli, dan 1 orang narapidana di Rutan Bangli.
Menurut Anggiat, remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas/Rutan.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik ke depannya,” imbuhnya.
Anggiat mengajak seluruh Warga Binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupa ketika kembali ke masyarakat.
Sementara itu, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (pp03)