JAKARTA | patrolipost.com – Sebanyak 1.152 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapar remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1942. Jumlah itu hampir 80 persen dari total napi yang beragama Hindu yakni sebanyak 1.785 narapidana.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020). Nugroho mengungkapkan dari 1.152 penerima RK, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya adalah 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Kemudian 2 bulan remisi untuk 18 narapidana dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari. Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Dia menuturkan, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas.
“Berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” terang Nugroho.
Ia memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani. (807)