BANGLI | patrolipost.com – Sidang perdana kasus narkorba dengan terdakwa I Nengah Muliartawan alias Sangut (39) digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (30/9). Sidang dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua majelis hakim Anak Agung Putra Wiratjaya.
Dalam surat dakwaannya JPU menjerat terdakwa yang berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangli dengan pasal berlapis. Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan primer JPU Gadis Ariza bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1. Sementara dalam dakwaan subsidair JPU mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Diuraikan JPU awalnya Senin (22/7) terdakwa menghubungi Agustina (DPO) via hanphone dengan tujuan membeli dua paket sabu seharga Rp 1,6 juta. Kemudian setelah Agustina menginformasikan ketersedian sabu tersebut, maka terdakwa melakukan transfer lewat bank. Setelah proses pembayaran, Agustina menyuruh terdawa mengambil 2 paket narkotika jenis sabu di daerah Tukad Badung, Denpasar.
Ketika terdakwa mau balik, saat melintas di ruas Jalan Bangli- Gianyar, tepatnya di depan Warung Ayu Rent Car di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu dengan berat 1.04 gram dan 1.06 gram yang disembunyikan dalam tali helm.
Dari hasil intograsi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangli tempat terdakwa bekerja. Dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan elektrik, 1 buah bong, gunting dan korek api.
Dalam dakwaan disebutkan pula kalau terdakwa membeli sabu dengan tujuan untuk dijual kepada beberpa orang yang kini masuk DPO. “Terdakwa mengaku sebelumnya telah membeli sabu dari Agustina sebanyak 10 kali dan juga pernah menjual kepada beberapa orang,” ujar Gadis Ariza.
Menurut JPU perbuatan terdawa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyampikan esepsi atau keberatan atas dakwan JPU.
Setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa tidak menyampikan esepsi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. (sam)