BANDUNG | patrolipost.com – Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, merespons santai keputusan 10 partai non-parlemen yang menarik saksinya pada rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/3/2024).
Syam menyatakan bahwa rekapitulasi akan tetap dilanjutkan meskipun ada partai yang tidak hadir. “Tetap kita akan jalan baik ada saksi maupun tidak, selama rekapitulasi masih berlangsung kami akan teruskan, itu hak mereka,” ujar Syam saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, perbedaan yang dikeluhkan sebenarnya hanyalah kesalahan administrasi, bukan perbedaan jumlah suara. “Hanya perbedaan administrasi saja bukan perbedaan jumlah suara, khususnya dalam penggunaan hak pilih,” tuturnya.
Syam pun menambahkan, proses perbaikan kesalahan tersebut pun saat ini telah dilakukan dan itu bukan penggelembungan suara.
“Sebenarnya tidak ada penggelembungan suara, cuman salah terketik karena salah rumusnya seperti pengguna hak pilih harusnya 9000 terketik 34. Mereka pun menyepakati walaupun menarik saksi,” tambahnya.
Selain itu kata Syam, meskipun ada partai yang tidak mau menandatangani berita acara, hasilnya juga tetap sah. “Saksi itu, tidak wajib menandatangani,” tuturnya.
Syam juga menanggapi kemungkinan dilaporkan ke DKPP dengan santai, dan menyatakan bahwa itu hak mereka sebagai warga negara. Saat ini proses rekapitulasi suara di Kabupaten Bandung masih berjalan, dan diharapkan akan selesai tenha malam ini.
“Saat ini tinggal 6 kecamatan yang belum dilakukan rekapitulasi suara, sedangkan 25 kecamatan sudah selesai. Teman-teman parpol, saksi tidak hadir tetap berjalan, kami optimistis malam ini selesai,” pungkasnya. (305/snc)