JAKARTA | patrolipost.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menargetkan 10 Polda harus bisa melayani sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) dalam 100 hari kerja ke depan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengungkapkan, pihaknya akan melaunching sistem ETLE di 10 Polda pada 17 Maret 2021 mendatang.
Menurut dia, rencana ini sebenarnya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. Tinggal menunggu infrastruktur dari masing-masing jajaran polda. “Sebagai tahap awal launching ETLE di 10 Polda rencananya tanggal 17 Maret 2021,” kata Yusuf dilansir, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, 10 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau. Kemudian Polda Jambi, Sumatera Barat, Lampung dan Polda Sulawesi Selatan. “Kami berharap launching nanti berjalan lancar,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ini.
Kapolri Listyo Sigit sebelumnya menargetkan 10 Polda di Indonesia, harus bisa melayani tilang elektronik (ETLE) dalam 100 hari kerja ke depan. Sigit mengungkapkan, terkait dengan program tersebut, dia telah berkoordinasi dengan jajaran Korlantas untuk mewujudkan sarana dan prasarana penunjang.
“Di tingkat Polda, dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan masalah tilang elektronik yang biasa disebut dengan ETLE,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Sigit berharap dalam 100 hari kerja sebagai Kapolri, setidaknya 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang terkait dengan masalah ETLE. Listyo juga meminta seluruh Polres di daerah untuk meningkatkan pelayanan publik secara daring. (305/snc)