JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menjebloskan penganiaya berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Kini, kedua narapidana itu tengah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.
“Iyah sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, kedua Terdakwa di kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin ke Lapas Salemba. Maka itu, keduanya telah menjalani 6 hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan hakim.
Namun, dia tak merincikan apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama ataukah tidak. Pasalnya, semua itu menjadi kewenangan dari pihak Lapas Salemba. Adapun dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. (305/snc)