SEMARAPURA | patrolipost.com – Berdasarkan data di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, sebanyak 123 anak terdata yatim dan piatu. Hanya saja, bantuan khusus untuk anak yatim dan piatu dianggap masih minim.
Sehingga diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa gotong-royong untuk menyalurkan bantuan ke anak berstatus yatim piatu tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Selasa (28/5/2024).
Menurut Gusti Agung, 123 anak tersebut terdiri dari anak yatim, piatu.
“Mereka yang terdata (yatim piatu) yakni anak berusia 18 tahun, tidak memiliki ayah, ibu, atau keduanya,” ujar I Gusti Agung.
Dengan rincian di Kecamatan Klungkung sebanyak 52 orang, di Kecamatan Nusa Penida sebanyak 28 orang, Kecamatan Banjarangkan sebanyak 28 orang dan Kecamatan Dawan sebanyak 15 orang.
Terkait bantuan ke anak-anak yatim dan piatu di Klungkung, menurutnya masih sebatas bantuan dari Kementerian Sosial sebanyak Rp200 ribu per bulan.
“Kalau bahasanya itu biaya pendidikan dan kementerian, besarannya Rp 200 ribu setiap bulan,” ungkap Gusti Agung.
Meskipun demikian, tidak semua yatim atau piatu otomatis masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal itu tergantung kondisi ekonomi keluarga.
“Bantuan PKH itu berbeda lagi, tergantung kondisi riil ekonomi keluarganya. 123 itu data ada anak yang tidak punya ibu, atau tidak punya bapak atau keduanya (bapak dan ibu),” jelasnya.
Terkait bantuan untuk anak yatim piatu, menurutnya akan lebih baik juga dibantu oleh OPD lainnya. Selain bantuan sosial untuk kebutuhan pokok, bisa juga bantuan berupa pemberdayaan. Sehingga anak yatim atau piatu bisa mandiri ke depannya.
“Bantuan ke anak yatim dan piatu di Klungkung, sebaiknya juga dibantu oleh OPD lainnya,” ungkap Gusti Agung. (855)