JAKARTA | patrolipost.com – Keluarga ABK WNI yang berkerja di kapal berbendera China yang jenazahnya dilarung ke laut, menuntut agar perusahaan kapal bertanggung jawab. Apa yang terjadi terhadap korban tentu bukan hal tidak disengaja.
Selama korban bekerja dengan kapal penangkap ikan itu, orangtua tidak bisa berkomunikasi lebih dari 14 bulan. Korban adalah Ari, warga Desa Serdang Batang, Ogan Kemering Ilir, Sumsel. Orangtua Ari hanya tahu kalau anaknya bekerja di kapal. Dan dia harus menjalani kontrak kerja selama dua tahun.
Tapi tidak pernah ada kabar dari Ari selama bekerja di kapal. Menurut mereka, pelarungan Ari ke laut tidak mereka ketahui. Karena itu, mereka meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab. Ari adalah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia dan jasadnya dilarung ke laut saat kapal berlayar di Samudera Pasific.
Berdasarkan hasil penelusuran, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan terjadi kematian tiga awak kapal WNI di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat kapal-kapal itu sedang berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019 dan Maret 2020.
“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” katanya.
“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.” ujarnya.
Pemerintah akan meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya dengan memanggil Duta Besar China di Jakarta.
Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.(305/vnc)