Polres Buleleng Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Dua pelaku, Kabras dan Kotak pengedar dan pengguna narkotika ketika digelandang di Mapolres Buleleng.

SINGARAJA | patrolipost.com – Unit Narkoba Polres Buleleng membekuk dua pelaku narkoba kelas berat. Mereka ditangkap sesaat usai membeli narkoba jenis sabu dengan cara tempel. Kadek Suriawan alias Kabras (21) dan Nyoman Yudhi Darmawan alias Kotak (43), keduanya ditangkap di lokasi terpisah.

“Keduanya (Kotak dan Kabras) ditangkap di lokasi berbeda dan mereka tak saling terkait,” jelas KBO Satres Narkoba Polres Buleleng, Iptu Wayan Santiyasa, Jumat (6/12).

Bacaan Lainnya

Kabras, warga Banjar Dinas Tegal, Sangsit, Kecamatan Sawan ditangkap (12/11) silam di Terminal Penarukan, Buleleng. Sedangkan  Kotak ditangkap (20/11) di Jalan Rajawali, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.

Dari keduanya, polisi berhasilkan mengamankan barang bukti sabu. Di tangan Kabras, polisi menemukan 2 klip plastik berisi butiran kristal bening seberat 0,21 gram netto. Sedangkan dari Kotak ditemukan sabu seberat 0,35 gram netto yang disimpan pada tas pinggang.

“Keduanya berstatus pemakai dengan melakukan transaksi sistem tempel jaringan terputus,” imbuh Santiyasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumaraja.

Modus kedua pelaku membeli dan mengambil barang tanpa mengetahui barang jenis sabu tersebut berasal dari mana. “Saat  ditangkap  keduanya kedapatan membawa barang narkoba yang dilarang keras peredaran oleh negara,” ujar Iptu Wayan Santiyasa.

Keterangan Kabras, pria pekerja buruh bangunan ini, ia mengaku mengonsumsi narkoba sudah setahun lebih. Mengenal barang haram tersebut dari temannya. “Pas minum kenal, lalu saya coba. Membeli narkoba seharga Rp 250 ribu dengan cara tempel,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *