RUTENG | patrolipost.com – Yohanes Mahe (30), Warga Lagur, Desa Bulan, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ditemukan tewas tergantung di Lapas Rutan Ruteng, Minggu (15/12/2019) pukul 08.00 Wita.
Yohanes adalah pelaku pembunuhan terhadap Veronika Alus, seorang wanita, yang merupakan tetangga kampungnya pada 01 November 2019 silam. Yohanes membunuh tetangganya ini dikarenakan (alm) Veronika menolak permintaan Yohanes untuk menyetubuhi dirinya.
Yohanes ditemukan sudah tak bernyawa dengan tubuh tergantung dengan menggunakan seutas kabel listrik warna hitam yang diikatkan pada bantalan plafon/usuk plafon bengkel yang melintang di atas ruangan belakang bengkel kerja Lapas Rutan Ruteng, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Korban pertama Kali ditemukan oleh Markus Mone, sesama penghuni Lapas Rutan Ruteng.
Berdasarkan keterangan Markus kepada pihak Kepolisian Resort Manggarai, awal mula ia menemukan korban saat dirinya tidak melihat korban menghadiri kegiatan ibadah Hari Minggu di gereja. Setelah itu, Ia pun mengecek di ruangan tahanan, tapi lagi-lagi ia tidak mendapati korban di sana.
Selanjutnya, ia mencoba menyisiri beberapa ruangan dan menemukan korban telah tergantung di belakang bengkel kerja Lapas. Selanjutnya Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Piket Lapas yang sedang bertugas yakni Dominikus Dhadjo.
Petugas piket Lapas ini pun melaporkan kejadian tersebut kepada piket SPKT Polres Manggarai melalui sambungan telepon ke handphone Aipda I Dewa Gede Peda.
Pukul 08.30 Wita anggota piket fungsi dan Indentifikasi Polres Manggarai yang dipimpin oleh KSPKT III Aipda I Dewa Gede Peda menuju lokasi dan melakukan olah TKP. Pukul 09.20 Wita, korban kemudian dibawa ke ruang jenazah RSUD dr Ben Mboi Ruteng untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan pulbaket di lapangan tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan dan dugaan sementara korban meninggal akibat bunuh diri serta diperkirakan telah meninggal dunia kurang lebih di atas 2 jam.
Adapun pihak Kepolisian Polres Manggarai masih menyelidiki dan melakukan pendalaman terkait motif gantung diri yang dilakukan korban. Sampai saat ini jenazah korban masih berada di ruangan jenazah di RSUD Mben Mboi Ruteng sambil menunggu pihak keluarga korban.
Beberapa waktu lalu, saat masih menjabat sebagai Kapolres Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian menjelaskan, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Yohanes terhadap tetangganya November 2019 lalu, setelah diperiksa Yohanes terbukti melakukan pembunuhan berencana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ia dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam dipenjara maksimal seumur hidup,” ungkapnya kepada patrolipost.com.com, Sabtu (02/11/2019) lalu. (334)