MANGUPURA | patrolipost.com – Wajah-wajah sumringah terpancar dari 15 narapidana perempuan di Lapas Kerobokan. Mereka mendapatkan kebebasan dalam program asimilasi di rumah.
Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Putu Andiyani mengatakan, program asimilasi di rumah untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas.
“Semuanya memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan program asimilasi di rumah,” jelas Andiyani, Sabtu (7/1/2023).
Narapidana perempuan yang mendapatkan program asimilasi di rumah sebelumnya terlibat dalam perkara narkotika 2 napi, pencurian 3 napi, penggelapan 7 napi, perlindungan anak 2 napi, dan kasus mata uang 1 napi.
Selama menjalani asimilasi di rumah, Andiyani mengingatkan, warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah. Karena, masih tetap dalam pengawasan oleh Badan Pemasyarakatan.
“Selamat berkumpul dengan keluarga dan lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat,” pesan Andiyani.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitulu menambahkan, perpanjangan program Asimilasi di Rumah juga jadi upaya antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.
Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, dan 1/2 masa pidana untuk anak yang berperkara dengan hukum.
“Terhitung hingga 30 Juni 2022,” kata Anggiat. (pp03)