KUPANG | patrolipost.com – Kasus dugaan korupsi pengalihan aset (lahan) milik Pemkab Manggarai Barat memasuki tahap persidangan sejumlah terdakwa. Proses pemeriksaan dan pemberkasan 16 tersangka telah selesai dan diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Sementara satu tersangka lainnya yakni, Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, belum diserahkan ke pengadilan karena tengah menjalani perawatan pemulihan setelah dinyatakan positif Covid-19.
“Alhamdulilah sudah berjalan dengan baik, dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan, 16 yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk Mantan Bupati sedang menderita Covid-19, kita doakan semoga beliau segera sembuh. Sehingga bisa menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto SH MH, Rabu (24/2/2021).
Yulianto menambahkan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi lahan milik Pemkab Manggarai Barat ini akan bertambah. Hal ini masih dimungkinkan terjadi ke depannya jika terkuak dalam persidangan.
“Penambahan tersangka itu nanti domainnya di persidangan, kalau penuntut umum merekomendasikan yah siapa pun bisa,” ujarnya.
Menurut Yulianto, Kejati NTT telah berkomitmen memberantas kasus – kasus korupsi serta sejumlah kasus lainnya yang sedang ditangani. Dalam penangannya pun lanjutnya akan dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan dari setiap kasus yang ditangani.
Sementara itu, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Terbaru, majelis hakim kembali menolak eksepsi yang diajukan 7 terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Ambrosius Sukur, Abdulah Nur, Marthen Ndeo, Muhamad Achyar, Afrizal alias Unyil, Caitano Soares, dan Theresia D Koroh Dimu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan ditolaknya eksepsi ketujuh terdakwa.
“Iya (eksepsi) ditolak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Abdul menyebutkan di persidangan, dalam amarnya Majelis Hakim yang mengadili Menolak Eksepsi para terdakwa. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara para terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.
Lanjut Abdul, terhadap putusan sela tersebut Majelis Hakim kemudian menunda persidangan sampai dengan hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi yang dihadirkan Penuntut Umum. (334)