JAKARTA | patrolipost.com – Kisruh di perusahaan televisi milik pemerintah, TVRI masih berkepanjangan, menyusul pemecatan Direktur Utama Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas (Dewas). Sebagai ungkapan berduka, sejumlah karyawan TVRI menyelimuti beberapa bagian gedung TVRI dengan kain hitam.
Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan, kain hitam digunakan sebagai simbol kelamnya masa depan TVRI setelah Pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
“Jadi itu ide kami untuk hari ini bahwa sebenarnya menunjukan secara simbolis kekelaman masa depan TVRI ke depan,” kata Agil seperti dikutip Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Agil menjelaskan, ada beberapa titik di kawasan TVRI diselimuti kain hitam sejak Minggu (19/1/2020) malam. Pertama pagar depan Gedung TVRI kemudian sisi utara Gedung Penunjang Operasional (GPO).
“Hanya sepanjang pagar 250 meter, pagar depan ditutupi kain hitam semua kemudian di sisi utara gedung GPO, GPO itu Gedung Penunjang Operasional. Itu ada spanduk besar turun dari atas #SaveTVRIJanganKerdilkan kami,” ucapnya.
Meski sempat dipasang, Agil mengatakan kain hitam itu sudah diturunkan pihak keamanan. Penurunan itu dilakukan atas perintah Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
“Kayaknya sih iya sudah (diturunkan) Dewas perintahkan kayak begitu, kan, pasti sekuriti pasti turunin, lah,” ucap Agil.
Sebelumnya, Helmy Yahya resmi dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada Kamis (16/1/2020). Tak terima atas keputusan tersebut, Helmy Yahya pun angkat suara dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah. Salah satu poin yang menjadi polemik pencopotan Helmy Yahya dari bangku Direktur Utama TVRI adalah pendanaan penayangan Liga Inggris.
Poin itu disebut-sebut belum dilaporkan Helmy Yahya kepada pihak Dewan Pengawas. Akan tetapi, Helmy Yahya bersuara bahwa telah melaporkan pembiayaan tayangan Liga Inggris itu pada Dewan Pengawas TVRI. (807)