2 Bulan Terakhir, Satreskrim Polres Klungkung Tangkap 7 Pelaku Tindak Pidana Kasus Berbeda

kriminal x222222
Jajaran Polres Klungkung relis pengungkapan kasus tindak pidana dengan modus yang berbeda di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Kamis (7/9/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar konferensi pers di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Kamis (7/9/2023). Kali ini menghadirkan 7 orang tersangka dengan kasus yang berbeda, dipimpin oleh Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra, dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu.

AKBP I Nengah Sadiarta di depan awak media menyatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil ungkap kasus tindak pidana umum, dimana kasus tersebut ada pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, dan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan pengungkapan ke 7 orang tersangka ini dari bulan Juli, Agustus dan awal September 2023,” kata AKBP I Nengah Sadiarta.

Kapolres Klungkung menambahkan untuk pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel ini Sat Reskrim mengamankan 2 orang tersangka berinisial PHK dan IKBY, untuk PHK diamankan di rumah Jalan Hasanudin Lingkungan Pegending Kelurahan Semarapura Kauh pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp180.000. 1 lembar paito, 2 lembar syair dan 2 lembar potongan kertas yang berisikan nomor angka pasangan judi togel jenis Hongkong,

Untuk tersangka IKBY diamankan di areal parkir dalam terminal Galiran Klungkung pada tanggal 16 Agustus 2023 barang bukti uang tunai sebesar Rp 52.000, 1 buku tulis warna putih yang berisikan nomor pasangan judi togel, 3 lembar kertas syair judi togel TSSM, 2 lembar kertas patio judi togel TSSM.

Untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api diamankan tersangka berinisial INB alias Sengel pada tanggal 21 Juli 2023 dengan TKP di Baledan Desa Klumpu Nusa Penida dengan barang bukti 1 unit senjata api jenis pistol yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang warna putih, 3 butir peluru (amunisi) dari senjata api berjenis pistol yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang warna putih dan 1 tas selempang warna hitam.

Sedangkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan 4 tersangka dengan inisial MS alias Dangap, MA alias Afan, N alias Wahid dan GRS alias Bojezz. Untuk tersangka MS alias Dangap melakukan Curat dengan lokasi berbeda yaitu TKP 1 pada tanggal 19 Agustus 2023 bertempat di Jalan Subak Gombang Kelod Desa Nyalian, TKP 2 di Jalan Subak Gunaksa Desa Gunaksa pada tanggal 3 September 2023. Dengan barang bukti 1 Unit SPM Honda Vario Warna Hitam, 1 Unit SPM Yamaha Jupiter Warna Hitam Orange.

Tersangka MA alias Afan dan N alias Wahid dengan TKP bertempat di Counter Segara Wirra di Pinggir Jalan Raya Desa Nyalian Banjarangkan dengan kerugian 1 unit Laptop Merk HP warna abu, 66 voucher Axis, 100 voucer simpati, 250 voucher xl, 6 Voucher IM3, dan uang tunai Rp 1.300.000,- dan barang bukti yang dapat diamankan 1 unit laptop merk HP warna abu, 1 linggis panjang 75 cm, 1 unit SPM Honda Beat warna merah putih, 1 unit Hp merk Oppo A16 warna hitam.

Untuk tersangka GRS alias Bojezz TKP berlokasi di Dusun Tangkas Desa Gelgel pada Tanggal 18 Mei 2023 bertempat di rumah korban Wayan Soryana Barang Bukti 1 Unit SPM Yamaha RX S warna hitam, 1 kunci kontak dengan gantungan kunci yang terbuat dari tali warna merah dan 1 buku BPKB sepeda motor Yamaha RX S.

AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan untuk kasus tindak pidana perjudian jenis togel tersangka berinisial PHK dan IKBY dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP. Untuk kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api tersangka INB alias Sengel dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Kasus Tindak Pidana dengan Pemberatan Tersangka MS alias Dangap dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, tersangka MA alias Afan dan N alias Wahid dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, sedangkan Tersangka GRS alias Bojezz dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. (855)

Pos terkait