2 Buruh dan 1 Petani Edarkan Narkoba, Sutarmi: Shabu ini Milik Devi
MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung membekuk tiga orang pengedar narkoba dalam kurun waktu tiga hari. Mereka adalah Bambang Dwi Pri Septiana (35) dan Deni Saefudin (30) yang berprofesi sebagai buruh, serta seorang cewek manis, Kadek Sutarmi (27).
Penangkapan pertama terhadap Bambang dan Deni di sepuataran Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, Rabu (1/7/2020) pukul 9.30 Wita. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika di seputaran Jalan Gatsu Barat yang dilakukan oleh orang yang bernama Bambang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilihat pelaku melintas berboncengan dengan Deni, sehingga dibuntuti sampai Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari saku celana sebelah kiri yang dipakai Bambang temukan 4 potongan pipet masing-masing di dalamnya terdapat satu buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis shabu-shabu. Selanjutnya polisi menginterogasi Deni, ia menunjukkan tiga buah plastik klip yang berisi masing-masing 5 butir ekstasi yang di gantung di depan kamar kos. Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos, ditemukan satu unit timbangan elektronik, satu buah lakban warna merah dan satu bungkus pipet warna biru.
“Tersangka Bambang mengaku sudah menempel di 12 tempat, di seputaran Jalan Gatot Subrato Barat. Berdasarkan informasi tersebut petugas bersama para pelaku menelusuri dua belas titik tempelan tersebut dan polisi menemukan delapan belas buah plastic klip yang berisi shabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku semua barang tersebut milik mereka berdua,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Oka.
Berselang dua hari kemudian, Jumat (3/7/2020) pukul 15.25 Wita, satuan yang dikomandoi AKP Sujana meringkus Kadek Sutarmi di sebuah kos di Jalan Mertajaya Gang 2A Denpasar Utara. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 16 paket plastik klip yang di dalamnya berisi shabu dengan berat keseluruhan 4,84 gram brutto atau 3,24 gram netto, satu buah tas selempang warna coklat, satu buah timbangan elektrik, sembilan bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone.
Kepada petugas, ia mengaku bahwa shabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama Devi yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Wanita asal Buleleng ini melakukan tempelan sesuai perintah Devi.
“Masih kita dalami dan kembangkan terkait dengan keberadaan Devi ini. Kita juga mencari para bandar besarnya terkait asal usul barang bukti sebanyak ini,” ujarnya. (007)