BANDARLAMPUNG – Kepolisian sektor Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung meringkus kawanan pelaku perampokan truk yang melibatkan dua oknum anggota Polresta Bandar Lampung dan satu anggota DPRD. Dalam pengembangan kasus tersebut polisi menangkap seorang oknum anggot DPRD sebagai pelaku penadah barang hasil kejahatan.
Jajaran personel Bid Propam Polda Lampung, Minggu (6/12/2020) siang akhirnya mendatangi Mapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan untuk meminta keterangan terhadap salah seorang anggota kawanan perampok truk yang melibatkan oknum anggota polisi. Proses pemeriksaan tersangka berlangsung tertutup.
Tersangka utama yang berhasil ditangkap polisi diketahui berinisial FA (23), warga Desa Kali Asin, Lampung Selatan.
FA ditangkap polisi lantaran terlibat aksi perampokan truk milik warga yang melintas di Jalan Ir Sutami Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi tersangka FA mengaku kalau aksinya itu dilakukan bersama tiga rekannya yakni, dua oknum anggota Polresta Bandar Lampung, berpangkat Ipda yakni YM dan Bripka HN serta seorang warga sipil berinisial GT.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta masih dalam pengejaran polisi. Aksi bermula saat korban Eko Susanto (26) saat mengendarai truk bermuatan pupuk kompos dihadang para pelaku di Jalan Ir Sutami Tanjung Bintang, Lampung.
Korban dipaksa keluar dari dalam truk oleh pelaku dengan ancaman senjata api. Korban kemudian pasrah saat truk miliknya dibawa kabur pelaku. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan, Lampung.
“Aksi perampokan yang melibatkan oknum polisi ini dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai juru tagih atau debt collector perusahaan pembiayaan. Korban diminta menyerahkan truknya dengan dalih angsuran kendarannya tertunggak. Padahal korban tidak pernah menunggak di perusahaan pembiayaan manapun,” papar Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis.
Selain meringkus satu pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti truk yang sudah dijual ke penadah berinisial HTM yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Adapun oknum polisi masih terus kita kejar dengan koordinasi Bid Propam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah mereka terancam sanksi kode etik hingga pemecatan,” tandasnya.
Sedangkan bagi tersangka FA bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan serta ancaman hukuman 9 tahun penjara. (305/snc)