2 Pembunuh Wanita Muda Ditangkap di Warung Kopi

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti pembunuhan terhadap wanita muda yang jasadnya dibuang di hutan.(ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Kasus pembunuhan terhadap wanita muda yang diketahui bernama Vina Aisyah Pratiwi (21), sempat membuat gempar warga Kabupaten Mojokerto. Jasad wanita muda itu ditemukan tergeletak di kawasan wisata Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, Kecamatan pacet, Kabupaten Mojokerto. Polres Mojokerto, dengan sigap mampu mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto, berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang diketahui bernama Masud Andi Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, dan Rivat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Masud Andi Wiratama. “Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapatkan petunjukkan dari keterangan saksi, dan alat bukti,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).

Setelah menangkap tersangka Masud Andi Wiratama, anggota Satreskrim Polres Mojokerto, bergerak menangkap tersangka Rivat Rizatur Rizan. Pemuda berperawakan kurus ini ditangkap saat berada di sebuah warung kopi.

Tersangka Masud Andi Wiratama menghabisi korban dengan cara memukul korban menggunakan tongkat besi. Sementara tersangka Rivat Rizatur Rizan berperan menutup wajah dan menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah disiapkannya hingga korban tewas.

Dony mengatakan, kedua tersangka saling membantu untuk menghabisi nyawa korban saat dalam perjalanan dari Sidoarjo, menuju ke Kota Malang, tepatnya di pintu tol Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (24/6/2020).

Kepada petugas, Masud Andi Wiratama mengaku, tega menghabisi nyawa korban karena kesal utangnya sebesar Rp40 juta sejak bulan Januari lalu, tidak segera dibayar. Saat ditagih, korban selalu berkelit dengan berbagai alasan. “Utangnya Rp40 juta, hingga sekarang belum dibayar,” ujar Masud lirih.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti. Yakni, mobil yang digunakan untuk perjalanan dari Sidoarjo, menuju Kota Malang, dan dijadikan tempat menghabisi korban. Lalu ada dua sepeda motor, tongkat besi, baju, dan tali plastik untuk menjerat korban.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.(305/snc)

Pos terkait