JAKARTA | Patrolipost.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasya alias Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video syur tersebut di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut inisial kedua tersangka yakni PP dan MN. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.
Video syur mirip Gisel sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Bahkan, video tersebut sempat menjadi trending topik di Twitter. Dalam video berdurasi 19 detik itu banyak pihak yang meyakini jika wanita di video tersebut merupakan Gisel.
Mereka bahkan mencocokkan dengan pakaian, latar tempat hingga gorden yang disebut mirip dengan unggahan di akun media sosial milik Gisel. Setelah video tersebut viral hingga menjadi trending topik di jejaring media sosial, sejumlah pihak pun melaporkan pelaku penyebarnya ke Polda Metro Jaya.\
Setidaknya, ada dua pihak yang melaporkan peristiwa tersebut. Selain dari APMI, ada pula sekelompok advokat yang juga melaporkan pelaku penyebar video syur mirip Gisel tersebut. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Pitra Romadoni dan telah teregister dengan Nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal: 8 November 2020.
Penyidik pun telah menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat ini penyidik telah merencanakan untuk memanggil Gisel guna dimintai keterangannya.
Naikkan Followers
Usut demi usut ternyata motif dari kedua tersangka menyebarkan video itu hanya untuk menaikkan followers media sosial mereka.
“Apa motif yang sekarang jadi tersangka? Pengakuanya untuk menaikan followers dia dan untuk mengikuti kuis atau giveaway kalau followersnya banyak, ini menurut dia tapi masih kita dalami lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Yusri menyebut pihaknya masih mendalami pengakuan motif dari tersangka. Pengakuan itu didapat dari keterangan awal tersangka dalam pemeriksaan.
Lebih jauh dia mengatakan kedua pelaku itu mengaku mendapat video porno dari media sosial lain. Kemudian kedua tersangka itu menyebarkannya di akun media sosial mereka.
“Kami masih dalami terus awalnya dia mendapatkan dari salah satu akun medsos kedua-duanya ini dari akun medsos dan dia share secara masif,” ungkap Yusri.
Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip Gisel dan Jedar sempat membuat heboh media sosial. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisella Anastasia dan Jedar. (305/snc)