DENPASAR | patrolipost.com – Konten-konten unik namun berisi dan informatif menjadi materi yang cukup sering diunggah di akun resmi Instagram Mahkamah Konstitusi. Informasi semacam itu justru menyita perhatian publik untuk mengikutinya. Imbasnya, pesan yang ingin disampaikan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berhasil diterima oleh khalayak umum.
Dalam penggalan muatan yang diupload di akun IG MK salah satunya, cerita tentang Saldi Isra yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (sekarang Wakil Ketua MK periode 2023-2028).
Dalam unggahan di akun resmi Instagram mahkamahkonstitusi dituliskan, Pada Rabu, 19 Juni 2019 silam, MK menggelar sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 dengan Nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Sidang tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti (Tambahan) Pemohon. Saat itu Hakim Konstitusi Saldi Isra mengonfirmasi terkait adanya DPT siluman.
Saldi Isra: “Pengundi hantu yaitu orang yang datang menunaikan hak suaranya ke tempat pemungutan suara tetapi sebetulnya ia tidak terdaftar, sementara DPT siluman belum tentu ia datang ke tempat pemungutan suara”.
Taufik Basari: “Tadi DPT siluman, maaf angka perolehan Ol Pasangan Jokowi – Amin dikurangkan DPT siluman ketemu angka ini betul nggak? Betul. Jadi itulah yang dipakai Pemohon di dalam petitumnya dan tadi sudah disampaikan oleh Prof. Yusril bahwa tadi Saudara juga tidak mengoreksi soal istilah Ghost Rider yang belum tentu memakai, menggunakan suaranya tapi saudara terangkan, sorry Ghost Voters”.
Unggahan itu diberi judul ‘Salah Sebut Ghost Rider’.
Konten jenaka itu seolah menunjukkan bahwa Hakim juga manusia. Kekeliruan sebut, slip of the tounge atau selip lidah menjadi hal lumrah bagi manusia. Namun, konten tersebut tidak mengurangi esensi dari pesan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjadi Benteng penjaga Konstitusi.
Jika ditilik ke akun medsos itu, banyak ditemukan konten-konten menarik untuk memudahkan masyarakat mencari informasi yang singkat, padat namun tidak keluar dari esensialnya sebagai lembaga kehakiman di Indonesia.
Selama 20 tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia seakan tahu persis kemasan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Terutama, para milenial dan generasi Z sehingga tidak alergi dengan informasi hukum yang selama ini dianggap kaku dan kurang menarik.
Maju terus Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi garda terdepan penjaga Konstitusi warga negara. Selamat HUT ke-20 MK RI 13 Agustus 2003 – 13 Agustus 2023. (pp03)