SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Klungkung Selasa (9/2) dilaksanakan pengambilan denda dan biaya perkara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarapura serta pengambilan barang bukti Tilang. Dalam pelaksanaan pengenaan denda tilang tersebut Kejaksaan Klungkung memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pada kesempatan itu, sebanyak 209 orang pelanggar yang kena denda tilang dengan tertib mengikuti pengenaan denda tersebut, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, I Made Jury Imanu SH.
Menurutnya di masa pandemi ini untuk memudahkan pelanggar tilang melakukan pembayaran denda tilang, bagi warga yang kena denda tilang ini diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang disaratkan.
Dimana menurutnya pembayaran denda tilang dapat dibayarkan secara Cashless tanpa membayar langsung dengan uang bisa dengan mengakses www.tilang.kejaksaan.go.id, disana pelanggar tilang dapat mengetahui jumlah denda tilang dan biaya perkara serta nomor pembayaran berupa billing yang bisa langsung dibayarkan melalui atm sehingga setelah itu pelanggar tilang tinggal mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran.
“Diharapkan warga yang dikenai denda tilang ini, dalam pengambilan barang bukti bisa dilaksanakan dengan cepat dan efisien dan tetap bisa menegakkan protokol kesehatan yang disaratkan dengan mematuhi 3 M,” ujar Jaksa Made Jury Imanu SH.
Sementara itu para Petugas Kejaksaan Negeri Klungkung yang bertugas juga disaratkan agar menghindari ‘menyentuh’ langsung uang tunai yang merupakan denda pelanggar tilang. Pihak Kejaksaan kini mengarahkan pembayaran denda tilang dengan cara ‘cashless’ alias tanpa uang tunai.
Caranya dengan mengakses situs resmi kejaksaan di laman www.tilang.kejaksaan.go.id. Pada laman tersebut akan muncul jumlah denda tilang dan biaya perkara serta nomor pembayaran berupa billing yang nantinya bisa langsung dibayarkan melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Sementara itu Kasi Intel Erfandy Rachman mengharafkan setelah proses pembayaran melalui ATM selesai, pelanggar tilang tinggal mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Klungkung.
“Jadi pengambilan barang bukti bisa dilakukan lebih cepat dan efisien dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkas Kasi Intel Erfandy Rachman. (855)