Pendataan Tim Yustisi Kota Denpasar bagi pelanggar Prokes Covid-19.
DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 25 orang warga pelanggar protokol kesehatan Kamis (15/12/2021). Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Trangguli Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 10 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 15 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Langkah itu tetap diberikan agar pelanggar jera dan tidak mengulang kesalahan kembali.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus penularan covid 19 masih terjadi di Kota Denpasar, maka dari itu Sayoga bersama tim sebagai penegak perda tidak pernah jenuh untuk melakukan penertiban.
Dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Serta selalu menggunakan masker jika beraktifitas diluar rumah. Dengan langkah yang dilakukan tersebut, Sayoga berharap penularan covid 19 bisa ditekan dan pandemi segera berakhir. Dengan demikian perekonomian bisa kembali normal seperti biasa.
Sedangkan beberapa warga yang sempat terjaring Tim Yustisi karena melanggar Prokes, mengakui jika mereka bersalah dan berjanji mengikuti dan mematuhi Prokes Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan bersama. (wie)