JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil menyelamatkan 25 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terjerat hukuman mati. Mayoritas, mereka berada di Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga Juli 2024. Bila dilihat lebih lanjut, angka ini naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.
“Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati, baik itu bebas murni maupun turun hukuman penjara yang mayoritas berada di Malaysia,” ujarnya dalam keterangan resmi Kamis (12/9/2024).
Upaya ini pun terus berlanjut untuk bisa membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri. Terbaru, pada 11 September 2024, Kemenlu secara resmi menyerahterimakan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dengan inisial SBB kepada keluarga di Indonesia. Untuk diketahui, perempuan asal Jember, Jawa Timur ini sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi, di wilayah Riyadh.
SBB juga diketahui masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo. Ia masuk menggunakan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
KBRI Riyadh memperoleh informasi atas kasus tersebut pada September 2023. Sejak saat itu, KBRI Riyadh terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama di Riyadh terkait kasus tersebut.
Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah langsung dibentuk untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
“Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali,” paparnya.
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama akhirnya membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Setelah menjalani masa persidangan, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air pada 8 September 2024 lalu. Hingga akhirnya menyerahterimakan secara resmi kepada keluarga di tanggal 11 September 2024.
Pemerintah melalui Kemenlu menegaskan komitmennya untuk memberi perlindungan pada WNI di luar negeri. Salah satunya, para mereka yang berhadapan dengan masalah hukum. Pada tahun 2024, Kemenlu juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri. Saat ini, pemerintah pun sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati di luar negeri yang mayoritas berada di Malaysia. (305/jpc)