GIANYAR | patrolipost.com – Bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, sebanyak 26 narapidana (napi) khususnya bagi yang beragama Islam mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi. Dari 26 napi yang menerima remisi, satu napi langsung bebas, Minggu (24/5/2020).
Kepala Rumah Tahanan Klas II B Gianyar, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak ditemui usai pemberian remisi mengatakan, pemberian remisi mengacu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS-578.PK01.01.02 Tahun 2020.
Menurut Bondan Wahyu Kusuma Dusak, pengurangan masa pidana atau remisi yang diterima napi berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. ”Pemberian remisi merupakan hak para narapidana dan menjadikan rangsangan agar narapidana menjalani pembinaan untuk menunjukkan perubahan prilaku dan kualitas diri agar lebih baik ke depannya,” jelasnya.
Sebut Bondan Wahyu Kusuma Dusak, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
”Tentu napi yang menerima remisi adalah yang berkelakukan baik dalam menjalani masa penahanan di Rutan Gianyar,” ungkap Bondan.
Pembacaan keputusan remisi khusus dilakukan setelah pelaksnaan Shalat Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatakan (WBP) yang beragama Islam bertempat di halaman Rutan Gianyar. Pelaksanaan tetap mengacu prosedur kesehatan yang ditetapkan pemerintah kaitannya pencegahan penyebaran Covid-19 yakni tetap menjaga jarak dengan menerapkan sosial distancing. (750)