27 Orang Diperiksa, Dugaan Korupsi Keuangan Bumdes Nusa Penida

saksi 4444444
Salah satu saksi yang diperiksa Kejaksaan Klungkung Cabang Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida, terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Untuk itu Kajari memeriksa sebanyak 27 saksi yang merupakan penerima uang insentif berupa sisa hasil usaha (SHU). Mereka diperiksa sejak Rabu sampai Kamis (28-29/9/2022).

Penegasan itu dikemukakan oleh Kepala Kacabjari Nusa Penida Dewa Gede Darmawan Hadi Seputra SH, Kamis (29/9/2022). Diantara yang diperiksa itu adalah Badan Pengawas Desa, Karyawan BUMdes, dan Kadus maupun Kaling Desa, pengurus BUMdes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.

“Adapun jabatan ke 27 orang saksi yang diperiksa sebagai penerima SHU tersebut dibagikan sejak tahun 2016 sampai 2019 kepada masing-masing penerima SHU menerima sekitar Rp 138 juta. Bahwa sebelumnya terhadap BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toya Pakeh telah dilakukan penggeledahan pada hari Rabu 13 April 2022 sekira pukul 11.00 Wita sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Kaccabjari Dewa Gede Damawan Hadi Seputra,.

Menurut Seputra, penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida terhadap kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.

Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida berdasarkan surat perintah Pengamanan No. Sp.Tug-14/N.1.12.8/Dip.4/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Tim Pengamanan dari Polsek Nusa Penida dengan surat permohonan bantuan pengamanan No. B-34/N.1.12.8/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022 dengan disaksikan langsung oleh Perbekel Desa KampungToya Pakeh Dwi Jati Susanto serta pengurus BUMDES Karya Mandiri .

“Kasus dugaan Korupsi ini mencuat bermula adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDES Karya Mandiri tersebut,” ungkapnya.

Disebutkan pula bahwa dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDES Karya Mandiri Desa KampungToyapakeh tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual /konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 930 juta.

“Namun untuk jumlah pasti yang merupakan nilai kerugian negara saat ini penghitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Klungkung,” beber Dewa Gede Darmawan Hadi Seputra. (855)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.