JAKARTA | patrolipost.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri kembali menangkap satu napi asimilasi yang berulah sehingga totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap. Mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 orang. Saya rasa ini hampir semua ya,” ujarnya, Brigjen Argo di Jakarta, Selasa (21/4) .
Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.
Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Antibegal dan Satgas Antipreman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi korona (Covid-19). Satgas tersebut dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing Polda.
“Polri telah yang akan dilakukan oleh masing-masing Polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum,” tuturnya.
Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa Polda dengan rincian sebagai berikut. (305/jpc)
Polda Jateng ; 8 tersangka, kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
Polda Kalbar ; 3 tersangka, dengan kasus curanmor
Polda Jatim ; 2 tersangka dengan kasus curanmor
Polda Banten ; 1 tersangka dengan kasus pencurian
Polda Kaltim ; 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
Polda Metro ; Jaya 1 tersangka dengan kasus curas
Polda Kalsel ; 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
Polda Kaltara ; 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
Polda Sulteng ; 1 tersangka dengan kasus pencurian
Polda NTT ; 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
Polda Sumut ; 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.