3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq

Sebanyak 3.000 petugas gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Sekitar 3.000 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebutkan, personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 3.000 orang. “Sekitar 3000-an personel,” kata Erwin.

Erwin mengatakan, tak ada pengaman khusus dalam sidang vonis Habib Rizieq. Menurut dia, pengamanan akan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya. “Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan,” tegasnya.

Habib Rizieq sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya dia mengklaim semua terjadi secara spontan.

“Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pekan lalu.

Di sisi lain, Habib Rizieq juga berpandangan bahwa tak ada satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dituntut kepada dirinya terpenuhi. Jadi semua tuntutan harus dibatalkan demi hukum.

Termasuk, kata Habib Rizieq, dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat,” tuturnya. (305/snc)

Pos terkait