SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan peletakan batu pertama pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Tihingan, Desa Getakan dan Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Jumat (26/8/2022).
Turut mendampingi Kaban Baperlitbang Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana, Kadis PUPRPKP, I Made Jati Laksana.
Pembangunan TPS3R ini untuk menuju 100 persen TOSS Desa dan mengentaskan permasalahan sampah di desa, terutama persoalan sampah plastik.
Usai melakukan peletakan batu pertama Bupati Suwirta menyampaikan bahwa Klungkung sangat serius dalam menangani permasalahan sampah. Sementara sudah ada 44 Desa yang memiliki TOSS sendiri. Tahun 2023 harus semua dituntaskan.
Dalam arahnya Bupati Suwirta juga meminta Desa Adat dan Desa Dinas harus berkolaborasi dengan baik untuk mensosialiasikan dan menyadarkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya agar masyarakat ini sadar memilah sampah dari rumah dengan jadwal pembuaang yang disesuaikam dengan Kabupaten sehingga serentak.
“Kuatkan kesadaran masyarakat memilah sampah, tidak ada yang susah, tidak ada yang tidak bisa, terus bergerak. Mari kita pilah sampah dari sumbernya agar sampah itu segera bisa kita tuntaskan. Sosialisasi pemilahan sampah dari rumah harus mulai dilakukan dari sekarang pemilahan dari sumberlah yang paling utama, semua bergerak melakukan sosialisasi pemilahan sampah, Sehingga jika TPS3R ini nanti sudah selesai pembangunannya, maka sampah yang masuk ke TPS3R sudah dipilah langsung oleh warga.” jelas Bupati Suwirta.
Adapun Pembangunan TPS3R Desa Tihingan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 juta dengan luas tanah 1 are dibangun lantai 2 dan dikerjakan selama 180 hari kalender. Pembangunan TPS3R Desa Getakan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 Juta dengan luas tanah 10 are dikerjakan selama 180 hari kalender dan Pembangunan TPS3R Desa Bakas Desa Getakan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar Rp 600 Juta dengan luas tanah 2 are dikerjakan selama 180 hari kalender. (855)