30 Caleg Anggota DPRD Klungkung Lengkapi LHKPN, Dilantik 14 Agustus 2024

ketut sudiana 22aaaaa
Ketua KPU Klungkung, Ketut Sudiana. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – 30 orang caleg terpilih Pemilu 2024 siap dilantik karena sudah lengkap persyaratan administrasi, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPUD Klungkung, Ketut Sudiana, Senin (22/7/2024). Menurutnya di hadapan media di KPU Klungkung menyatakan rencananya seluruh calon anggota dewan sebanyak 30 orang caleg akan dilantik pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang.

“Seluruh calon anggota dewan yang sudah melengkapi surat LHKPN dimana 21 hari sebelum pelantikan, tanggal 24 juli kita mengusulkan ke Pemda dan Sekwan bagi seluruh calon anggota dewan yang sudah lengkapi semua kita usulkan siap untuk dilantik,” ungkap Sudiana.

Menurutnya nantinya semoga tidak ada lagi yang mengundurkan diri kecuali nanti ada anggota dewan terpilih ada maju sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati anggota dewan wajib memgundurkan diri.

Nantinya pimpinan parpol yang melanjutkan ke pihak KPU jika ada yang mengundurkan diri untuk maju sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati.

Memang sebelumnya caleg DPRD Klungkung belum semuanya menyerahkan LHKPN. Saat itu KPU Kabupaten Klungkung sampai Rabu (3/7/2024) lalu baru menerima tanda terima pelaporan harta kekayaan 6 caleg terpilih. Mereka berasal dari Partai Nasdem sebanyak 2 orang, Partai Golkar 3 orang dan PSI sebanyak 1 orang.

Sisanya sebanyak 24 caleg terpilih akhirnya bisa melengkapi penyetoran tanda terima pelaporan harta kekayaan ke KPU Klungkung. Akhirnya hari Sabtu 20 Juli 2024 sudah menyetorkan dan sisanya 5 orang lagi hari ini Senin (22/7/2024) sudah melengkapi kelengkapan LHKPN yang disaratkan sehingga total semua 30 orang sudah siap dilantik.

Menurut Sudiana hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, calon terpilih wajib melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Mengacu ketentuan tersebut di atas tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Sebanyak 30 orang caleg DPRD Klungkung terpilih rencananya akan dilantik pada 14 Agustus 2024. Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus sudah diterima KPU pada 22 Juli 2024.

Lebih jauh Ketua KPU Ketut Sudiana mengatakan, pelantikan sudah siap dilaksanakan 14 Agustus 2024 sesuai waktu berakhir masa jabatan DPRD. Jika mengacu ketentuan 21 hari sebelum pelantikan (batas akhir) jatuhnya tanggal 22 Juli 2024.

“Ketentuannya menyatakan seperti itu dimana 21 hari sebelum dilantik tanggal 14 Agustus 2024 nanti kita pihak KPU menyampaikan ke Pemda maupun Sekwan dimana semua calon anggota DPRD Klungkung sebanyak 30 orang siap dilantik,” pungkasnya.

Salah seorang caleg terpilih asal PDIP Wayan Regeg yang sempat dihubungi menyatakan, untuk pelaporan harta kekayaan khusus di internal PDIP difasilitasi oleh pihak sekretariat. Dirinya bersukur saat ini semuanya sudah lengkap.

“Saya sudah kumpulkan data-data yang dibutuhkan, teman-teman juga sudah setor. Bersukur semua kelengkapan (pelaporan) sudah lengkap karena semua difasilitasi oleh sekretariat,” kata politisi pendatang baru PDI-P di DPRD Klungkung untuk tahun 2024 ini. (855)

Pos terkait