SEMARAPURA | patrolipost.com – Menjawab kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS) terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid-19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya. Selain itu, alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani menyampaikan kepada awak media saat bertemu di Vanbenk Klungkung, Kamis (12/5/2022) kaitan dengan pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.
Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat pemilihin berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” lanjut Elly.
Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai Instruksi Preside Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Keplosisian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan.
“Mari kita manfaatkan kemudahan yang telah disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku, sebab adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” tambahnya.
Terkait adanya tunggakan di Klungkung dirinya selaku Kepala BPJS Cab Klungkung mengakui benar ada puluhan badan usaha yang menunggak.
“Untuk di Klungkung kita temukan ada 39 badan usaha yang nunggak sebesar Rp 181.618.184,- Dengan Program rehab ini dihaapkan peserta bisa mencicil. Jumlah tunggakan iuran PBPU BP Mandiri. Untuk Kelas 1 ada 1.657 orang yang menunggak total jumlah tunggakannya Rp 3.358.844.225, sedangkan Kelas 2 ada 2091 orang yang nunggak dengan total jumlahnya Rp 2.530.181.871.Sementara untuk Kelas 3 ada 4.234 orang dengan total jumlahnya Rp 1.868.189.013. Namun walaupun nunggak ada solusi mencicil dimana peserta boleh bayar 6 bulan dan bisa melunasi kemudian,” pungkasnya. (855)