DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Glogor Carik Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa (23/2/2021).
Terjaringnya 4 pelanggar itu diungkapkan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dari 4 orang pelanggar, tiga orang denda di tempat dan satu orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan rapid test antigen kepada satu pelanggar. Test rapid antigen dilakukan hanya satu orang lantaran tidak bisa menunjukan surat rapid test maupun swab.
“Rapid test dilakukan pelanggar adalah untuk mengetahui kesehatan pelanggar sekaligus mencegah penularan Covid-19, maka kami melakukan rapid bagi pelanggar yang tidak membawa surat test rapid antigen,” ungkap Sayoga.
Sayoga menerangkan bahwa hasil rapid test yang dilakukan kepada pelanggar menunjukan hasil negatif. Meskipun hasilnya menunjukan negatif, namun dalam kegiatan ini pihaknya tetap memberikan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni agar memakai masker standar dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan berbagai langkah dilakukan, diharapkan bisa menekan penularan Covid-19.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” tutupnya. (cr02)