47 Napi di Rutan Klungkung Dapat Remisi, 2 Koruptor Remisi 5 Bulan

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyerahkan remisi umum bagi 47 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klungkung, Selasa (17/8/2021). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Serangkaian menyambut HUT Kemerdekaan ke-76 RI, Rutan Kelas II B Klungkung seperti biasa menggulirkan remisi bagi para narapidana di LP Kelas II B. Pada kesempatan peringatan Proklamasi HUT RI ini, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyerahkan remisi umum kepada sejumlah narapidana, Selasa (17/8/2021).

Pemberian remisi kepada 47 narapidana sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-875,877, 880 PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebanyak 47 narapidana di Rutan Klungkung mendapat remisi dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia tahun 2021.

Dari jumlah 47 orang itu, ada dua narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi masing-masing selama 5 bulan.

“Hari Ini ada 47 warga binaan kami yang mendapatkan remisi. Mulai dari 5 bulan, sampai paling kecil 1 bulan,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, I Made Supartana.

Sementara 3 orang merupakan terpidana kasus perlindungan anak, yang juga mendapatkan remisi 5 bulan.Sementara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan ada 5 orang, remisi 3 bulan 9 orang, remisi 2 bulan juga 9 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 19 orang.

Narapidana yang mendapatkam remisi itu juga dari berbagai kasus. Selain kasus korupsi dan perlindungan anak, ada pula narapidana kasus penggelapan, pencurian, dan yang paling banyak kasus narkoba. Lama remisi juga tergantung masa tahanan dari masing-masing narapidana.

“Harapan kami setelah remisi ini, semoga warga binaan kami semakin baik kedepannya,” pungkasnya. (855)

Pos terkait