MAKASSAR | patrolipost.com – Polisi menetapkan 5 orang panitia sebagai tersangka kasus meninggalnya Irsan (19), peserta pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Para tersangka masih terus diperiksa intensif oleh polisi. “Sejauh ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Polisi belum membeberkan nama-nama tersangka. Namun para tersangka disebut berstatus panitia. Para tersangka masih terus diperiksa intensif oleh polisi.
“Tersangka berstatus panitia. Peran mereka melakukan kekerasan seperti menendang atau memukul yang menyebabkan korban menderita kesakitan pada perutnya,” jelas Ardy.
Para tersangka kini masih terus diperiksa polisi untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain. Para tersangka yang ada telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” sebut Ardy.
Sebelumnya, korban mengikuti Diksar Mapala IAIN Bone selama tujuh hari. Kekerasan itu kemudian diduga masih membekas oleh korban karena langsung kesakitan tak lama setelah pulang ke rumahnya, Sabtu (13/3).
Korban sempat dirawat selama 2 hari di rumahnya. Namun, pada Senin (15/3), kondisi korban tak kunjung membaik hingga dibawa ke rumah sakit.
“Korban mengeluhkan rasa sakit dan nyeri pada perut sehingga keluarga korban melarikan korban ke Rumah Sakit M. Yasin Watampone untuk perawatan medis di mana tepatnya pada tanggal 15 Maret 2021 korban meninggal dunia,” jelas Ardy.
Polisi yang menyelidiki kasus ini kemudian menemukan adanya kekerasan di kegiatan tersebut. Berbagai kekerasan tersebut tak hanya dialami korban seorang, tetapi juga menimpa peserta lainnya.
“Beberapa senior selaku pendamping kegiatan tersebut melakukan kekerasan fisik kepada semua peserta diksar berupa pukulan pada bagian perut, menampar, menendang, menyuruh merayap dan jalan bebek,” katanya. (305/dtc)