5 Perampok Sadis Bunuh Nenek Bimih di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara: Uang Rp 11 Juta Dibagi

rampok 444444
Polda Metro Jaya menghadirkan lima tersangka perampokan sadis yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Bekasi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perampokan berujung pembunuhan Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Para pelaku kami persangkakan pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Secara terperinci, Kombes Wira mengungkap peran kelima tersangka. Pertama, tersangka DA yang merupakan residivis merupakan perencana perampokan. DA mendapatkan uang Rp 1 juta dari hasil perampokan ini.

“Saudara DA mendapatkan hasil sebanyak Rp 1 juta karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan,” ujarnya.

Kedua, tersangka MR menjadi eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sampai meninggal dunia. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta.

Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat korban mencekik korban sampai meninggal dunia. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.

Sementara itu, tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.

Kepergok Usai Kesetrum
Dua eksekutor perampokan yang menewaskan Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menyelinap masuk ke rumah korban pada tengah malam. Mereka sempat bersembunyi hingga salah satunya tersetrum saat hendak mematikan CCTV.

“Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin tanggal 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari atas langsung ke kamar belakang. Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum. Pada saat itu MR sempat kena setrum,” kata Kombes Wira Satya Triputra.

Ketahuan Gegara Kesetrum
Nenek Bimih kemudian terbangun dan melihat keduanya tengah mencuri di rumahnya. Para tersangka lalu mencekik korban hingga meninggal dunia. Mereka juga mengikat kaki dan tangan korban.

“Korban terbangun yang mana saudara AG dan MR langsung melakukan membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya saudara AG mencekik leher korban,” ujarnya.

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku melanjutkan aksinya. Mereka membawa ponsel korban dan uang tunai Rp 11,7 juta di laci kasir warung.

“Setelah memastikan korban lemas, saudara MR mengambil uang dari laci kasir dan HP korban,” jelasnya.

Setelah beraksi, lanjut Wira, tersangka MR dan AG lalu menghubungi dua tersangka lainnya, yakni R dan N, untuk menjemput keduanya di rumah korban. Saat itu mereka sempat dipergoki warga sekitar lalu melarikan diri. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *