JAKARTA | patrolipost.com – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana menarik 56 pegawai nonaktif KPK. Sebab sebanyak 56 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
“Kami mengapresiasi sikap Bapak Kapolri dalam hal ini, walau masih jauh dari harapan utama kami, kembali memberantas korupsi di KPK. Semoga Bapak Presiden juga menyampaikan kepada publik sikap beliau,” kata Giri dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Giri menyampaikan, rekan-rekannya masih berkonsolidasi terkait ajakan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, sangat banyak pertanyaan yang harus diklarifikasi terkait ajakan Kapolri.
“Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini,” papar Giri.
Dia memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut menyikapi ajakan Kapolri tersebut, karena memerlukan pertimbangan matang. “Nanti akan kami sampaikan setelah ada kejelasan sikap kami. Kami pelajari dahulu,” tegas Giri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut pegawai KPK yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Permohonan tersebut berbuah manis, karena Jokowi menyetujuinya.
Surat tersebut dilayangkan pada Jumat (24/9), tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK tersebut, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnys Tipikor. Dimana, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
“Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri,” ucap Listyo.
Surat tersebut, kata Listyo, dibalas Presiden Jokowi pada 27 September melalui Mensesneg Pratikno secara tertulit. Di mana, pada prinsipnya dalam balasan surat tersebut, Presiden Jokowi setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri.
“Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri, kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri,” pungkasnya. (305/jpc)