65 Narapidana di Rutan Klungkung dapat Remisi Umum, 73 Remisi Dasawarsa

remisi 22222
Bupati Klungkung, I Made Satria memberikan remisi di Rutan Kelas II Klungkung dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sebanyak 65 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Klungkung mendapatkan Remisi Umum dan sebanyak 73 narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Hadir langsung memberikan remisi Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ida Dalem Semaraputra bersama Forkopimda Klungkung.

Bupati Satria berharap kepada anak anak binaan rutan Klungkung agar tertib mengikuti arahan supaya bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

“Begitu mereka keluar dari rutan ini diharapkan dapat melakukan hal hal positif dimana di dalam rutan mereka dibekali berbagai macam keterampilan yang bisa mengasilkan uang,” ujar Bupati Satria.

Pihaknya juga mengatakan Pemerintah daerah harus hadir untuk memberdayakan mereka setelah bebas, memperkejarakan mereka di tempat UMKM yang membutuhkan atau mengupayakan permodalan sehingga mereka mampu mengembangkan keahliannya. Sehingga setelah keluar dari rutan mereka tidak ada keinginan untuk berbuat hal hal yang negatif.

Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo mengatakan tahun ini di Rutan Klungkung terdapat 65 orang narapidana yang memperoleh Remisi Umum, dengan rincian seluruhnya mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan tidak ada yang nendapat Remisi Umum ll (langsung bebas setelah mendapat remisi).

sebanyak 73 orang narapidana berhak memperoleh Remisi Dasawarsa. Berdasarkan kasusnya penerima remisi Dasawarsa sebanyak 22 orang kasus pidana umum dan 48 orang kasus narkotika dan 3 orang kasus korupsi.

“Khusus dalam momentum 80 Tahun Kemerdekaan RI sebanyak 73 orang narapidana berhak memperoleh Remisi Dasawarsa dengan rincian seluruhnya mendapat Remisi Dasawarsa I (perngurangan sebagian masa pidana) dan tidak ada yang mendapat Remisi Dasawarsa II (langsung bebas setelah mendapat remisi),” ujar Alviantino Riski Satriyo

Lebih lanjut dijelaskan Remisi ini menjadi wujud penghargaan negara kepada narapidana yang disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti pembinaan di dalam lapas maupun Rutan.

“Remisi Dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia,” imbuhnya. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *