SEMARAPURA | patrolipost.com – Di peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia tahun 2022 ini nyatanya menjadi kebahagiaan tersendiri bagi 67 narapidana di Rutan Klas II B Klungkung.
Bukan tanpa alasan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ini, 67 orang Napi yang terdiri dari 63 laki-laki dan 4 perempuan mendapatkan atau pengurangan masa hukuman (remisi) yang langsung dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Rabu (17/8/2022).
Kegiatan yang digelar di lapangan Rutan Klas II B Klungkung tersebut turut pula dihadiri Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat dan Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta SIK serta Forkopimda lainnya.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyatakan rasa syukur hari ini tepat 77 tahun untuk bangsa Indonesia menikmati kemerdekaan.
”Dihari kemerdekaan ini pemerintah kembali memberikan remisi bagi para narapidana. Remisi hanya diberikan kepada yang berperilaku baik, yang intinya untuk mempercepat Napi keluar dari Rutan. Kedepan akan dilaksanakan pemberian remisi melaui aplikasi regisional, “terang Bupati Suwirta.
Terkait remisi yang diberikan pada Napi, Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menyampaikan, pemberian remisi ini sebagai bukti bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana. (855)