DENPASAR | patrolipost.com – Polisi meringkus seorang pria Lauren Parera, tak lama setelah seorang wanita asal Slovakia, Andriana Simeonova (29) ditemukan tewas di rumah kontrakannya, Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 Wita. Lauren yang tak lain mantan pacar korban mengaku telah menghabisi nyawa korban, dan telah mempersiapkan pisau ketika mendatangi rumah korban.
Keberadaan pelaku terendus polisi dari hasil olah TKP dan meminta keterangan saksi – saksi di sekitaran TKP pembunuhan. Dicurigai pelakunya seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar korban. Dan dari hasil lidik terduga bekerja di Tanjung Benoa di Perusahaan Water Sport.
Tim Gabungan dari Polsek Densel bersama-sama Polda Bali kemudian bergerak ke Tanjung Benoa untuk mencari terduga pelaku dan berhasil diamankan di tempat kerjanya. Kemudian terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Densel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara, ada yang kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku kita duga adalah teman korban,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Citra F Rahmadani.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penusukan seorang diri terhadap korban menggunakan pisau hitam kecil yang sudah disiapkan dari kosnya. Pelaku datang ke TKP, Senin (18/1/2021) pukul 19.00 Wita untuk minta maaf kepada korban agar tidak melaporkan dirinya ke polisi terkait sepeda motor milik korban yang pelaku bawa.
Pada saat mendatangi TKP, pelaku sudah mempersiapkan pisau untuk jaga diri di saat ada perlawanan dari korban karena antara korban dan pelaku sudah sering ribut. Sesampai di TKP, pelaku meminta maaf kepada korban, namun korban tidak mau memaafkannya sehingga terjadi keributan.
“Korban mengusir pelaku dengan menggunakan sapu ijuk. Kemudian pelaku mengambil pisau dari kantong baju jas hujan yang sudah dia siapkan dari kos dan menusuk leher korban satu kali dan mengoyak ke arah kanan,” terangnya.
Sebelumnya pelaku mengaku sudah sakit hati kepada korban karena korban memutuskan hubungan sepihak. Setelah melakukan penusukan, pelaku mencuci pisau di kolam kemudian menyimpan kembali di kantong jas hujan sebelah kanan dan pelaku mengambil handphone korban di atas meja dapur dan mematahkannya dengan tangan kosong lalu membuang handphone tersebut di lahan kosong sebelah rumah korban. Tujuannya agar tidak ada yang bisa menghubungi korban.
Kemudian pelaku pergi dari TKP dan membuang pisau, jas hujan, selop tangan di lahan kosong daerah Jalan Taman Barunan, Jimbaran.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, sepeda motor Kawasaki, satu buah helm merah, satu buah pisau kecil warna hitam diamankan dari semak – semak lahan kosong di Jalan Baruna, sepasang jas hujan hijau yang digunakan pelaku saat ke TKP.
Berikutnya pakaian saat melakukan tindak pidana pembunuhan baju singlet hitam dan celana kain hitam, satu buah jaket warna abu – abu, satu pasang selop tangan, sepasang sepatu dan satu buah handphone milik korban yang dipatahkan dan dibuang di semak – semak sebelah rumah korban.
“Karena ini WNA, kita masih nunggu pihak keluarga untuk otopsi. Persetujuan dari pihak keluarga dan kedutaannya seperti apa,” katanya. (007)