687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

jagratara
Ratusan WNA terjaring operasi Jagratara. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12-15 November 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam, Jumat 22 November 2024.

Godam mengatakan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan, tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3.000 WNA yang terjaring. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.