MAKASSAR | patrolipost.com – Kepolisian bakal melakukan tes DNA kepada sejoli yang merupakan tersangka atas temuan 7 janin di kotak makanan dan kardus dalam sebuah kamar kos di Kota Makassar, Provinsi Sulsel.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan tes DNA dilakukan guna mengetahui apakah temuan 7 janin merupakan milik sejoli tersebut atau dari pasangan berbeda. Sejauh ini, kepolisian baru memiliki bukti berupa pengakuan tersangka.
“Sampai saat ini keterangan yang kami dapatkan dari perempuan yang sama. Namun kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah betul ke-7 janin tersebut berasal dari laki-laki atau perempuan yang sama atau dari orang lain,” kata Budhi, Kamis (9/6/2022).
Sekadar diketahui, kepolisian telah menetapkan dua tersangka atas temuan 7 janin di sebuah kamar kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Keduanya merupakan sejoli yang diketahui melakukan praktik aborsi sejak tahun 2012.
“Memang betul bahwa itu janin diperkirakan masih berumur kurang lebih lima bulan dan dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa. Dari situ kita menyimpulkan bahwa ini sebuah peristiwa pidana minimal adalah orang yang melakukan aborsi,” ucapnya.
Ia juga mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kini sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka perempuan diamankan di wilayah Sultra dan tersangka laki-laki dicokok di Kalimantan.
“Pelaku berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Kemudian dilakukan pengembangan dan kami mengetahui laki-laki yang juga pasangan tersangka tersebut berperan membantu melakukan aborsi,” tuturnya,
Dari keterangan sementara, lanjut Budhi, tersangka melakukan aborsi dikarenakan malu atas kehamilannya. Tersangka mengaku meminum ramuan dan melakukan gerakan yang mengakibatkannya keguguran.
Janji Dinikahi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pula praktik aborsi sudah dilakukan sejak 2012, meski sang lelaki sempat berjanji menikahi sang perempuan. Belakangan, pada 2017 kembali hamil dan lagi-lagi melakukan aborsi.
Kepada polisi, tersangka perempuan mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.
“Jadi modusnya mereka itu berpacaran. Tahun 2012, pelaku perempuan (hamil) dan malu kepada keluarganya sehingga akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi digugurkan sampai 2017. Itulah kenapa janinnya itu selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian dilakban. Dimana janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja,” tukasnya. (305/snc)