GIANYAR | patrolipost.com – Moment HUT RI ke-75 dirasakan benar oleh para narapidana Rumah Tahanan Negara Klas II B Gianyar. Pasalnya, sebanyak 73 orang narapidana mendapat pengurangan masa pidana (remisi). Dari 73 napi yang menerima remisi, satu napi langsung bisa menghirup udara bebas.
Pemberian remisi kepada narapidana diserahkan langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Gianyar Ir I Made Gede Wisnu Wijaya MM bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, Senin (17/8/2020).
Acara Pemberian Remisi juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar oleh Ka Rutan Gianyar I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak.
Ditemui usai kegiatan Ka Rutan Gianyar I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengatakan sebanyak 73 napi mendapat remisi bertepatan dengan HUT RI-75. Untuk pengurangan masa pidana mulai darai 1-4 bulan.
“Mereka yang mendapat remisi adalah napi yang selama ini berkelakuan baik,” ujarnya. Dari 73 napi yang mendapat remisi satu orang napi langsung bebas.
Kata Bondan Kusuma Dusak, kegiatan penyerahan remisi berjalan dengan aman dan lancar serta tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. ”Mekanisme social distancing kami terapkan dengan mengatur jarak dan menggunakan masker,” sebutnya. (750)