GIANYAR | patrolipost.com – Dari data rekapitulasi jumlah data aset tanah Pemkab Gianyar di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkim) Kabupaten Gianyar tahun 2020, total jumlah aset tanah 857 bidang. Yang belum bersertifikat 638 bidang (74,4%) dan yang sudah bersertifikat 219 bidang (25,5%).
Hal ini terungkap pada video conference Pemkab Gianyar dengan KPK dalam rangka koordinasi Percepatan Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemda dan PLN yang juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, di Command Center Pemkab Gianyar, Kamis (11/6/2020).
Terkait dengan penataan tanah aset Pemkab Gianyar dalam mendukung percepatan penertiban dan penyelamatan aset, menurut Kadis Perkim Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Suwastika, ketersediaan anggaran pensertifikatan tahun 2020 sebesar Rp.58.550.000 dengan target pensertifikatan sebanyak 20 bidang. Dan usulan permohonan pensertifikatan melalui program PTSL BPN Kab Gianyar meliputi, bidang tanah aset pemkab sebanyak 638 bidang dan bidang tanah ruas jalan Kabupaten Gianyar sebanyak 290 ruas jalan.
“Hasil pensertifikatan tanah aset pemkab yang sudah terbit tahun 2019 sebanyak 5 bidang,” jelas Gusti Ngurah Gede Suwastika.
Dalam upaya pensertifikatan, berbagai kendala yang dihadapi menurut Ngurah Suwastika, seperti belum semua aset dilengkapi dengan dokumen pendukung, adanya klaim penguasaan kembali oleh bekas pemilik tanah (perseorangan/desa adat) yang digunakan sebagai fasum bidang Pendidikan (SD/SMP) dan Kesehatan (puskesmas dan Pustu) disamping juga adanya tuntutan permohonan tanah penukar dari bekas pemilik tanah baik dari perseorangan/desa adat atas tanah yang digunakan sebagai fasum.
Sementara itu Kepala Korwil Pencegahan KPK, Adlinsyah M Nasution menjelaskan, yang menjadi arahan kebijakan KPK di tahun 2020 adalah mendorong sertifikasi aset, penyelamatan aset dan membantu pengembalian aset terkait fasos dan fasum.
“Ini akan kita bantu, terutama jika ada aset yang bermasalah,” kata Adlinsyah.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan masalah penanganan dan pensertifikatan aset milik pemerintah mungkin sama di seluruh Bali bahkan di Indonesia. Ini adalah persoalan yang sangat penting tapi menjadi persoalan yang klasik di tiap daerah. Saking ruwetnya penanganan aset ini, hingga menjadi masalah turun temurun.
“Mudah mudahan melalui kegiatan ini masalah penanganan aset ini dapat menemukan jalan keluar sehingga tidak membenani generasi selanjutnya dan tidak merugikan semua pihak,” tegas Sekda Made Indra.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan dilihat dari data di Dinas Perkim masih banyak aset milik pemkab yang belum tersertifikatkan. Dirinya sangat bersyukur KPK melakukan monitoring dan membantu masalah penanganannya.
“Ini penting dalam usaha penyelamatan aset milik pemda, terutama masalah pensertifikatan. Ini sebenarnya lebih pada pencegahan tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan masalah aset dan juga dalam rangka peningkatan PAD,” tegas Lanang Sadia.
Dalam kesempatan tersebut, juga ada pemaparan materi program pencegahan korupsi melalui penertiban/pemanfaatan aset daerah oleh Kasatgas Korwil IX Sugeng Basuki dan Pemaparan program prtanahan di tahun 2020 dan optimalisasi kerjasama penertiban aset tanah dengan Pemda dan PT.PLN di Wilayah Bali oleh kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya.
Turut hadir dalam vidcon tersebut Asisten 1 Setda Kab. Gianyar I Wayan Suardana dan dinas/instansi terkait. (kominfo/eni)