DENPASAR | patrolipost.com – Bertepatan dengan perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Kanwilkum HAM Bali memberikan Remisi Khusus kepada 746 narapidana. Jumlah itu tersebar di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 201 narapidana, 133 dari Lapas Kelas II A Bangli, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 25 orang.
Berikutnya Lapas Kelas IIB Tabanan 73 narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja 112 narapidana, Lapas Kelas IIB Karangasem 44 dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem 10 orang narapidana. Sedangkan, dari Rutan Kelas IIB Gianyar 37 narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli 42 narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung 27 narapidana dan Rutan Kelas IIB Negara 42 orang narapidana.
Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Total Remisi Khusus Nyepi ini diberikan kepada 1.115 orang narapidana di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Remisi Khusus diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat sesuai agama yang dianut. Pengurangan masa hukuman diberikan mulai 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisi sebagai apresiasi negara terhadap narapidana yang berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri guna mempersiapkan diri untuk kembali hidup di tengah masyarakat,” kata Jamaruli di Denpasar, Senin (15/3/2021). (pp03)