BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT ke-81 RI. Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk 1 WBP warga negara Uzbekistan yang kesandung kasus pencurian.
Lebih spesial lagi penyerahan remisi tahun ini akan dilaksanakan di Alun-alun Bangli pada puncak HUT RI tanggal 17 Agustus nanti.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli I Made Indra Kusuma Yuda mengatakan, remisi merupakan hak hukum yang sah bagi WBP. Tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WBP agar bisa mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan serta aktif mengikuti program pembinaan.
”Bisa dibilang remisi semacam reward bagi WBP,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Kata Indra Kusuma jumlah WBP yang menerima remisi 17 Agustus sebanyak 87 orang dengan latar kasus pidana yang beragam. Untuk kasus korupsi 2 WBP, ITE 2 WBP, Narkotika 39 WBP, Pencurian 25 WBP, Penggelapan 2 WBP, Perlindungan anak 7 WBP, Kekerasan seksual 1 WBP, Kesehatan 1 WBP, Kesusilaan 2 WBP, Perjudian 1 WBP, Penganiayaan 1 WBP dan Pembunuhan 4 WBP.
“Besaran remisi yang diterima dari 1 bulan sampai 6 bulan,” ungkapnya.
Lanjut pria asal Karangasem ini, dari 87 WBP yang menerima remisi 4 WBP langsung dinyatakan bebas.
“Salah satu WBP yang langsung bebas setelah mendapat remisi adalah warga negara Uzbekistan yang kesandung kasus pencurian dengan vonis 8 bulan. WBP ini layaran dari Rutan Gianyar,” sebutnya.
Sementara untuk penyerahan remisi, kata Indra Kusuma Yuda, setelah pimpinan kami berkoordinasi dengan bapak bupati, untuk penyerahan remisi akan dilaksanakan di Alun-alun Bangli.
“Kali pertama penyerahan remisi berlangsung di Alun-alun Bangli dan penyerahan remisi dilakukan setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi oleh bapak Bupati kepada perwakilan WBP,” jelasnya. (750)
