NUSA DUA | patrolipost.com – Indonesia akan terus mendorong agar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menjadi organisasi yang bisa menjadi medium untuk menyampaikan kepentingan negara Asia dan Afrika di tingkat global.
Berbagai pembahasan yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan 61’st Annual Session of Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menghasilkan beberapa rekomendasi dan tanggapan positif dari delegasi yang hadir.
Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah jadi hambatan besar untuk pembangunan. Negara-negara Asia Afrika membutuhkan aspek hukum sebagai upaya recovery aset ke negara asal.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri. Dua kasus besar yang terjadi di Tanah Air adalah, kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Jumlah kerugian tindak korupsi kasus Bank Century mencapai US$493 juta. Sedangkan, kasus e-KTP kerugian negara mencapai US$164 juta.
“Langkah pertama yang kami usulkan dari forum ini adalah membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset,” ujar Yasonna dalam keterangan pers di Nusa Dua, Bali, Jumat (20/10/2023).
Dikatakan, pemulihan aset membutuhkan proses lama dan bertahap. Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri.
Melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, kata Yasonna, Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey, berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London.
“Dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol mengatakan, tidak sedikit harta hasil korupsi dilarikan ke luar negeri. Terutama, ke negara yang dianggap aman untuk mencuci uang dan menyimpan aset.
“Dampak sosial korupsi jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan pengembalian aset memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika,” kata Kamalinne.
Dalam Asset Recovery Expert Forum itu dukungan diberikan dari sejumlah negara diantaranya, Malaysia, Iran, RRT dan India. Dukungan juga datang dari Jepang.
Forum tersebut juga mendesak pemangkasan birokrasi dalam pengembalian aset sebuah negara yang dilarikan ke luar negeri. Selain aspek hukum, upaya pengembalian aset juga membutuhkan komitmen politik. (pp03)