DENPASAR | patrolipost.com – Melanjutkan proses pembebasan JRX SID, anggota tim hukumnya, I Wayan Adi Sumiarta SH MKn mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kerobokan, Jumat (4/6/2021). Hal ini dilakukan untuk menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Adi Sumiarta menjelaskan bahwa penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) LP Kerobokan. Pihaknya juga menunjukkan bukti tanda terima pembayaran denda yang sudah ditandatangan oleh Kasi Binadik kepada awak media.
“Ini bukti tanda terima pembayaran denda,” ujar Adi.
Lebih lanjut dikatakannya, saat menyerahkan tanda terima tersebut pihaknya juga meminta kepastian terkait tanggal JRX SID dibebaskan. Pihaknya menuturkan bahwa Kasi Binadik LP Kerobokan memastikan JRX SID bisa bebas pada 8 Juni 2021 mendatang.
Selanjutnya, Adi Sumiarta mengungkapkan informasi yang diperoleh dari Kasi Binadik bahwa sesungguhnya, JRX SID bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya. Namun, JRX SID tidak mau menggunakan hak tersebut.
Adapun JRX memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh. Menurut Adi Sumiarta, kliennya JRX tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan,” tegas Adi.
Adi juga menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari JRX SID. Melainkan keinginan simpatisan JRX SID dan masyarakat agar kliennya bisa segera bebas.
“JRX SID ingin menjalani hukuman secara penuh,” tandas Adi. (cr02)