R. Teddy Raharjo bersama Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
DENPASAR | patrolipost.com – Dua oknum pengacara masing masing berinisial INN dan ES dilaporkan ke Polda Bali oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media online.
R. Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Togar Situmorang, Minggu (15/11/2020) mengatakan, pihaknya melaporkan dua oknum pengacara tersebut lantaran keduanya tidak mengindahkan somasi/teguran yang sudah dilayangkan sebelum.
“Kami sudah melaporkan kedua rekan sejawat kami ini ke Polda Bali. Laporan seputar dugaan pencemaran nama baik,” kata Teddy Raharjo sembari mengatakan laporan sudah dilakukannya, Rabu (11/11/2020) lalu.
Sebelumnya, Teddy mengirimkan somasi kepada dua pengacara tersebut lantaran menyebutkan nama terang Togar Situmorang kepada dua media online.
Dalam berita di kedua media tersebut, dikatakan bahwa Togar Situmorang dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya Rolf Steffen Gornitz. Yang dimana pemberitaan yang dibuat tersebut sangat tendensius untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Tak hanya itu, bahkan ES mengatakan mengenai laporan tersebut akan diarahkan sesuai laporan kepolisian yang telah dibuatnya, dan jika sudah memiliki bukti yang cukup, maka perkara tersebut haruslah ditingkatkan.
Togar Situmorang yang tidak terima atas pemberitaan tersebut, langsung mengirimkan somasi yang isinya meminta agar ES dan INN meminta maaf selama 7 hari berturut-turut di media.
INN yang dikonfirmasi terkait pelaporan ini menganggapinya dengan santai. Bahkan dia mengatakan senang jika benar dirinya dilaporkan. Dia malah menyebut bahwa Teddy Rahardjo sebenarnya tidak layak jadi pengacara. (wie)