SURABAYA | patrolipost.com – Aksi penipuan yang dilakukan Abdussomad (38), warga Surabaya, Jawa Timur, tergolong nekat. Pasalnya, ia mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melancarkan aksinya. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur Rohman mengatakan, aksi jaksa gadungan tersebut terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penyelidikan. Sebab, aksi yang dilakukan pelaku tersebut dianggap sudah meresahkan. Mengingat kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat dengan mengaku sebagai seorang jaksa.
Hasil penyelidikan yang dilakukan itu pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sebuah hotel di Surabaya. Dalam penangkapan yang dilakukan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa atribut jaksa berupa topi, seragam, tongkat, hingga emblem beserta kartu identitas.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, dari keterangan yang didapat dari pihak hotel, pelaku diketahui sudah dua bulan menginap. Selama menginap di hotel tersebut pelaku juga membawa serta seluruh keluarganya seperti istri, dua anaknya, dan seorang ajudan sekaligus sopirnya.
“Kamar yang disewa tipe suite,” ujar Anton kepada wartawan, Selasa (2/3/2021). Adapun tunggakan pembayaran selama menginap di hotel tersebut diketahui mencapai Rp 42 juta. Dengan rincian Rp 38 juta untuk biaya sewa kamar dan Rp 4 juta untuk biaya ganti rugi kerusakan televisi di kamarnya.
Selama dua bulan menginap di hotel tersebut, kata Anton, pelaku ternyata juga belum membayar sama sekali tagihan yang diberikan dari pihak hotel. Pasalnya, setiap kali ditagih untuk melakukan pembayaran itu pelaku selalu beralasan dan balik mengancam akan menutup hotel tersebut. Pemilik hotel yang diketahui sebagai warga negara asing (WNA) tersebut akhirnya ketakutan dengan ancaman pelaku. Terlebih lagi, pelaku saat itu mengaku sebagai seorang Kejari.
“Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan,” jelasnya.
Setelah berhasil dibekuk oleh tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu pelaku langsung diserahkan kepada polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono saat dikonfirmasi membenarkannya. Pihaknya mengaku sudah mengamankan pelaku yang mengaku sebagai Kajari tersebut dalam melancarkan aksi penipuannya.
“Betul sudah kami amankan,” kata dia, melalui pesan elektronik. Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terkait kronologi dan modus yang digunakan pelaku. Sebab, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas. “Sedang kami periksa,” terang Oki. (305/kmc)