BANDUNG | patrolipost.com – Mantan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir resmi menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021 dini hari WIB. Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni, usai menjalani masa penahanan selama 15 tahun, dipotong remisi selama 55 bulan.
Mantan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir kala itu di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara. Vonis hukuman 15 tahun penjara tersebut diberikan setelah Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia, ia menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Sebelum mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Abu Bakar Ba’asyir mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Usai Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menuturkan bahwa mantan narapidana kasus terorisme tersebut tidak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan.
“Bapak Abu Bakar Ba’asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Disampaikan oleh Rika Aprianti bahwa setelah Abu Bakar Ba;asyir bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam kelangsungan mantan narapidana kasus terorisme tersebut, melainkan dari instansi lain.
“Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait,” katanya.
Pemulangan mantan narapidana kasus terorisme tersebut menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes).
Abu Bakar Ba’asyir menjalani rapid test antigen, adapun hasil tes Covid-19 tersebut menunjukkan hasil negatif. Sementara itu, keluarga mantan narapidana kasus terorisme yang menjemput dimintai surat hasil bebas Covid-19.
“Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba’asyir) bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat,” katanya menerangkan.
Dalam kesempatan tersebut, Rika menerangkan bahwa jadwal kepulangan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan dari semestinya guna menghindari kerumunan oleh simpatisan.
“Alhamdulillah simpatisan tidak ada. Kita majukan (jadwal pemulangan Abu Bakar Ba’asyir) agar tidak terjadi kerumunan,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Senin 4 Januari 2021, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, usai bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, jajaran intelijen Polri bakal mengawasi aktivitas mantan narapidana kasus terorisme tersebut, sama seperti narapidana terorisme lainnya yang telah menghirup udara bebas.
“Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun,” katanya. (305/prc)