Achmad Peten Sili Resmi Jadi Wakil Ketua PN Tabanan

Pelantikan Achmad Peten Sili menjadi Wakil Ketua PN Tabanan. (ray)

TABANAN | patrolipost.com – Mantan hakim praperadilan kasus pembunuhan Angelina, Achmad Peten Sili SH MH resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B. Ini setelah dilakukan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Gusti Ayu Susilawati SH MH di aula PN Tabanan, Jumat (29/1/2021) pagi.

Gusti Ayu Susilawati dalam sambutannnya menyampaikan selamat datang kepada Achmad Peten Sili bergabung dengan keluarga besar PN Tabanan. Ia berharap Achmad Peten Sili segera dapat beradaptasi dengan lingkungan di PN Tabanan.

“Selama ini tidak ada wakil dan semua tugas – tugas wakil dilimpahkan ke saya selaku Ketua PN. Tetapi sekarang sudah ada Pak Wakil, jadi saya kembalikan tugas – tugasnya ke Pak Wakil,” ungkapnya.

Mantan Ketua PN Bangli ini berharap dengan terisinya posisi wakil ini, PN Tabanan akan lebih baik. “Tugas Pak Wakil melakukan pengawasan intern. Silakan nanti mulai karena tahun kemarin PN Tabanan diusulkan ke WBK langsung dari Bawas. Hanya karena belum rezeki jadi PN Tabanan belum dapat. Akan berusaha tahun ini tim TPN turun lagi evaluasi saker yang tidak lolos termasuk PN Tabanan. Kita akan mulai bergerak lagi karena kemarin sudah saya perintahkan untuk membuat rencana aksi beserta tablet karena mulai awal Januari ini kita harus menentukan rencana aksi. Dengan adanya Pak Wakil, PN Tabanan lebih bagus,” ujarnya.

Sementara Achmad Peten selesai pelantikan menyatakan sudah siap lahir batin menerima tugas dan tanggung jawab sesuai dengan sumpah dan pesan Ketua PN Tabanan. PN Tabanan merupakan tempat yang ke 10 sepanjang karirnya di dunia peradilan yang dimulai dari PN So’e, PN Maumere, PN Larantuka, PN Ponorogo, PN Ruteng, PN Denpasar, PN Kuala Tungal, PN Sidoarjo dan sekarang PN Tabanan.

“Seperti kata Ibu Ketua, Bali rumah kedua bagi saya. Bali kembali memanggil karena sebelumnya saya di PN. Kami siap laksanakan dengan sebaiknya,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.